Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini

    Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan di Solok Kota Hingga Desember 2024, Sat Lantas Imbau Masyarakat Manfaatkan Kesempatan Ini

    SOLOK KOTA – Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat khususnya di Solok Kota diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Solok Kota, AKP Riwal Maulidinata, S.T.R., S.I.K. Program ini sebelumnya sudah diperpanjang dua kali sejak pertama kali diberlakukan pada bulan September hingga Oktober, dengan tujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa dikenakan sanksi atau denda.

    “Pemutihan ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan yang tertunda tanpa dikenai denda. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan perpanjangan ini hingga akhir tahun, ” ujar AKP Riwal.

    Program pemutihan ini menawarkan sejumlah manfaat, termasuk diskon pokok pajak hingga 25% untuk pembayaran pajak sebelum jatuh tempo. Diskon otomatis berlaku saat masyarakat membayar melalui aplikasi Signal ataupun layanan Samsat lainnya, termasuk Samsat Keliling, Mall Pelayanan Publik (MPP), atau kantor Samsat langsung.

    “Diskon 20-25% diberikan untuk pembayaran sebelum jatuh tempo, sementara bagi yang telah melewati jatuh tempo masih mendapat diskon antara 10-20%, di samping keringanan lain yang diberikan berupa bebas pajak progresif, bebas denda PKB dan BBNKB, babas denda SWDKLLJ tahun berlalu, ” ungkap AKP Riwal yang saat itu turut didampingi Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Solok Kota IPTU Suryo Hadi.

    Menurut data yang diungkap saat rapat koordinasi dengan unsur pelayanan satu atap Samsat, program ini berhasil meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan sekitar 40%. Tercatat sekitar 28.000 kendaraan menunggak pajak hingga pertengahan tahun ini, dan pihaknya berharap angka ini menurun secara signifikan sebelum program pemutihan berakhir pada akhir Desember.

    Kanit Regident Sat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Suryo Hadi menambahkan, untuk memastikan sosialisasi program ini, Sat Lantas Solok Kota telah mengadakan berbagai kegiatan seperti razia gabungan dan pembagian brosur. Lebih dari seratus brosur dan pamflet telah disebarkan ke pusat-pusat keramaian, termasuk pasar, pangkalan ojek, serta sekolah-sekolah.

    “Ratusan brosur yang berisi imbauan dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang manfaat program pemutihan ini di pusat-pusat aktivitas, seperti pasar dan sekolah, selain razia gabungan, sebagai upaya untuk memastikan program ini tersampaikan ke masyarakat, ” tutur IPTU Suryo.

    Masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum berakhirnya masa pemutihan. Setelah program ini selesai, sanksi administratif akan kembali diberlakukan. Sat Lantas berharap agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan semakin meningkat, karena pajak ini penting untuk pembangunan di wilayah Solok Kota.

    "Kami mengajak masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini, karena program pemutihan pajak seperti ini belum tentu ada lagi di tahun depan, ” tuturnya.

    “Ayo tertib Pajak!!! Ayo ramai-ramai ke Samsat untuk melaksanakan pembayaran pajak, karena seperti yang kita ketahui pajak ini merupakan salah satu unsur penting dalam pembangunan suatu kota maupun provinsi, " tambah Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Riwal Maulidinata mengakhiri.

    Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya kepatuhan pajak meningkat, namun juga kesadaran masyarakat akan pentingnya berkontribusi terhadap pembangunan daerah.  (Amel)

    #satlantaspolressolokkota #akpriwalmaulidinata ##riwalmaulidinata #iptusuryohadi #suryohadi #pemutihanpajak #sumaterabarat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Peringati Hari Pahlawan, Dandim 0309/Solok...

    Artikel Berikutnya

    DLH Kota Solok Beri Penyuluhan Pengelolaan...

    Berita terkait