SOLOK – Ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Demokrasi (MPD) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Selasa, 19 November 2024. Mereka menyuarakan protes terkait dugaan ketidakprofesionalan Bawaslu dalam menangani sejumlah laporan pelanggaran Pemilu, termasuk isu keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Wali Kota.
Aksi ini dipicu oleh lambatnya penanganan beberapa kasus pelanggaran, termasuk keterlibatan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon. Para pengunjuk rasa juga mempersoalkan penghentian laporan dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh salah satu calon wali kota.
Salah seorang peserta aksi, Jhon Riki menegaskan, ketegasan Bawaslu sangat penting dalam menegakkan Pilkada yang jujur dan adil. Bawaslu mestinya lebih responsif terhadap indikasi pelanggaran, baik temuan maupun aduan masyarakat.
"Marwah demokrasi ini ada di tangan Bawaslu. Dari proses dan pelaporan yang disampaikan ke Bawaslu, kami mencium adanya indikasi keberpihakan. Kami minta Bawaslu tegas dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan profesional, " ujarnya.
Sementara itu, Arisvan Bachtiar kembali menyoroti soal lambatnya penanganan terhadap keterlibatan dua ASN Kota dalam kampanye salah satu Paslon. Secara jelas itu melanggar undang-undang.
"Sampai hari ini, belum ada kepastian jelas terhadap oknum ASN yang terlibat kampanye. Jika tak ada ketegasan, maka berpotensi ASN lainnya juga akan melakukan hal sama. Jika terjadi, ini akan menjadi catatan buruk bagi demokrasi Kota Solok, " tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan (Korlap) Masyarakat Peduli Demokrasi Husnul Qari, mempertanyakan hasil SG-2 (Sentra Gakkumdu pembahasan kedua) yang menyatakan bahwa laporan salah satu Paslon di Pilkada Kota Solok, dihentikan. Padahal, dalam laporan tersebut, jelas terjadi pelanggaran pemakaian fasilitas negara. Meskipun, Bawaslu Kota Solok menyatakan laporan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur. Yakni disebabkan tidak memakai fasilitas negara.
"Ini kan sangat aneh. Bawaslu Kota Solok mengakui ada penggunaan fasilitas negara oleh salah satu kandidat. Namun, Bawaslu Kota Solok menghentikan perkara, dengan alasan tidak memenuhi unsur karena tidak menggunakan anggaran dari negara. Padahal, penggunaan fasilitas negara adalah sebuah pelanggaran tersendiri. Alasan Bawaslu sangat tidak masuk akal. Karena itu, kami meminta perkara ini kembali ditinjau ulang. Kami juga meminta Bawaslu Sumbar dan Bawaslu RI turun tangan mengambil alih perkara ini, " tegasnya.
Menanggapi orasi pendemo, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin memastikan Bawaslu sangat menjunjung tinggi asas netralitas. Bawaslu memproses setiap laporan yang masuk.
"Bawaslu tetap netral, hanya asumsi mengatakan Bawaslu tidak netral, itu asumsi liar, " tegas Rafiq.
Rafiq menyebut, Ada tiga laporan yang sudah diproses. Sementara ada 3 laporan lagi yang sudah masuk masih tengah dalam proses. Bawaslu akan memutus dengan seadil-adilnya.
"Kami minta pelapor dan masyarakat bersabar. Setiap aduan yang disampaikan tentu butuh proses. Kami pastikan netral dan melakukan sesuai dengan aturan yang ada, " sebutnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum NC-LM Dr. Aermadepa, SH, MH dan Amnasmen, SH, melaporkan Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM karena diduga berkampanye dengan menggunakan fasilitas negara ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Jumat (4/10/2024).
Pada peristiwa yang terjadi pada 28 September 2024 lalu itu, 2 (dua) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Solok di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), turut dilaporkan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024.
Ramadhani Kirana Putra diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sementara, 2 ASN tersebut diduga melanggar netralitas ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Baca juga:
Tony Rosyid: Pilpres 2024 Super Damai
|
Namun, Gakkumdu Kota Solok mengeluarkan keputusan bahwa laporan Tim Kuasa Hukum NC-LM, tidak memenuhi unsur-unsur pidana Pemilu. Hal ini ditegaskan Sentra Gakkumdu Kota Solok dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan Bawaslu Kota Solok Nomor 058/PP.01.02/K.SB-19/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024.
Dalam surat tersebut, Bawaslu Kota Solok menyatakan bahwa laporan terhadap Cawako Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM, pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Fajar Surya Kusuma dan Eko Susanto, tidak terbukti sebagai pelanggaran pidana Pemilu.
Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/03.07/X/2024 tersebut, dinyatakan dihentikan pada rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kedua (SG-2). Namun, terhadap dua ASN Pemko Solok tersebut, berkas dugaan pelanggarannya tetap ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto, menyatakan terkait dugaan pelanggaran menggunakan fasilitas pemerintah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, dalam SG-2 dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana Pemilu.
Menurutnya, setelah dilakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu dan juga melibatkan ahli hukum, dinyatakan bahwa dalam sebuah pasal di PKPU, bahwa pelanggaran adalah yang memenuhi unsur pelanggaran jika menggunakan fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah.
Sentra Gakkumdu Kota Solok berisikan personel dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok Kota dan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
"Kawan-kawan (di Sentra Gakkumdu) memahami, kalau ada kata 'dan', maka merupakan satu kesatuan yang harus terpenuhi. Artinya, memakai fasilitas pemerintah dan anggaran pemerintah. Kedua-duanya harus terpenuhi unsurnya. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran hanya memenuhi satu unsur, yakni penggunaan fasilitas pemerintah. Sementara unsur memakai anggaran pemerintah tidak terpenuhi. Jadi, karena tidak terpenuhi kedua unsur, maka laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur dan dihentikan, " tegasnya, Senin (4/11/2024).
Atas keputusan Sentra Gakkumdu Kota Solok ini, Tim Kuasa Hukum NC-LM kemudian melaporkan Bawaslu Kota Solok ke Dewan Kehormatan Pemyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu, Tim Kuasa Hukum NC-LM juga mengadukan hal ini dengan mendatangi Walikota Solok dan DPRD Kota Solok. (*)